Juknis PKG Madrasah

Juknis PKG Madrasah Tahun 2021 ini sebagai pedoman pelaksanaan bagi pihak yang terkait tentang mekanisme dan prosedur pelaksanaan PKG madrasah Tahun 2021, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti.


Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang kinerja guru madrasah, guna mewujudkan guru yang profesional, bermartabat sesuai dengan amanat peraturan dan sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga pendidik profesional.


Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Asesmen Kompetensi Guru (AKG) ini dipergunakan untuk menyusun profil (rapor) guru madrasah sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Juknis PKG Madrasah Tahun 2021

PKG merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil pelaksanaan PKG memiliki dua fungsi yaitu;
  • Dasar penyusunan perencanaan PKB guru madrasah sebagai guru pembelajar; dan
  • Untuk memenuhi angka kredit guru dalam kenaikan pangkat dan jabatan.

Perencanaan PKB tidak lepas dari hasil AKG dan PKG yang diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan kinerja guru sebagai acuan bagi kepala madrasah untuk menetapkan pengembangan karier guru dan perencanaan PKB.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021 dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
  • Melakukan Penilaian guru madrasah dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan.
  • Memastikan guru melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya secara profesional.
  • Untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan.
  • Menjadi dasar dalam penyusunan program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) sebagai guru madrasah profesional.

Adapun komponen-komponen yang dinilai dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021 difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu:
  • pedagogik
  • kepribadian
  • sosial, dan 
  • profesional

Unduh Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021


Selengkapnya terkait teknis pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) madrasah silahkan unduh juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) madrasah Tahun 2021 disini:

  • SE Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021 Unduh
  • Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Tahun 2021 Unduh
  • Lampiran Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Tahun 2021 Unduh

Untuk dapat mengikuti PKG, guru madrasah harus mendaftarkan diri melalui melalui akun individu (PTK) di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 s/d 15 November 2021. Dan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AK-GTK) madrasah akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 19 – 21 November 2021.

Demikianlah informasi tentang Juknis PKG Madrasah Tahun 2021, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama